PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kurikulum KTSP
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu (UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 19).[1]
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP
Pasal 1, ayat 15), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.[2]
Dalam sumber lain disebutkan bahwa KTSP adalah suatu ide tentang
pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat
dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang merupakan penyempurnaan dari kurikulum 2004 (KBK) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan/
sekolah.[3]
Dari beberapa sumber tersebut, jelas
dikatakan bahwa pengertian KTSP merupakan kurikulum yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan
oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi
serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar
isi(SI), proses, kompetensi lulusan(SKL), tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari
kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam
mengembangkan kurikulum.
B.
Paradigma
KTSP dan Tantangannya
Menurut Undang-Undang No 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan suatu usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, aklak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari uraian ini tergambar kompetensi yang
perlu dicapai oleh peserta didik dalam satu proses pendidikan. Secara umum ada
tiga ciri kompetensi yang diamanahkan oleh undang-undang, yaitu menanamkan
upaya memeperoleh pengetahuan, memiliki ketrampilan dan menanamkan
nilai-nilai/sikap pada peserta didik. Ketiga aspek dasar ini merupakan dasar
penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Merubah Pola Pikir
Dalam penerapan suatu kurikulum,
pengelola dan pelaksana pendidikan seharusnya memiliki pandangan kedepan yang
kreatif dan inovatif. Sebab paradigma pendidikan juga turut berkembang, seperti
sifat pengajaran berkembang menjadi pembelajaran; teacher centre berkembang ke
student centre; guru bukan lagi penceramah tetapi guru fasilitator dan
mediator; metode pembelajaran juga bervariasi.
Adanya perkembangan paradigma ini, guru
harus pula dapat merubah pola pikir dan pola pendidikan lama ke arah yang baru.
Sifat pengajaran yang berkembang ke pembelajaran memberikan pesan bahwa saat
ini guru bukan satu-satunya sumber belajar karena masih banyak sumber belajar
yang lain. Tinggal bagaimana guru dapat memotivasi siswa agar dapat
memanfaatkan sumber-sumber belajar tersebut.
Usaha pencapaian tujuan pembelajaran,
guru seharusnya sudah merancang sejak awal dan menatanya dalam silabus sehingga
proses pelaksanaan pembelajaran lebih terarah. Silabus tersebut idealnya telah
mengarah pada berbagai ranah, utamanya ranah kognitif, afektif dan psikomotor
melalui apa yang dilihat, diamati, didengar,dan dirasakan dalam aktivitas
pembelajaran siswa. [4]
C.
Mekanisme pengembangan KTSP
1.
Pengembangan
kurikulum
Pengembangan kurikulum tingkat
satuan pendidikan dapat dilukiskan dalam bagan pengembangan kurikulum. Dari
bagan tersebut, Nampak bahwa pengembagan kurikulum mencakup beberapa tingkat
yaitu pengembangan kurikulum tingkat nasional, kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP), silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran ( RPP)
a.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Nasional
Kurikulum tingkat nasional
dikembangkan dengan memperhatikan konteks pendidikan, yakni kebangkitan islam,
otonomi daerah, millennium goals 2015 (globalisasi), demokratisasi,
pembangaunan berkelanjutan, pembanguann ipteks, dan ekonomi berbasis spiritual,
moral, dan intelektual. Pada tingkat ini pengembangan kurikulum dibhas dalam
lingkup nasional, melalui jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah, baik
secara vertical maupun horizontal dalam rangka merealisasikan tujuan pendiidkan
nasional, sesuai dengan landasan spiritiual, filosofis, sosiologis, dan
psikologis, dengan memperhatikan standar nasional pendidikan.
b.
Pengembangan KTSP
Pada tingkat ini dibahas
pengembangan kurikulum untuk setiap satuan pendidikan. Kegitan yang dilakukan
yaitu :
1)
Menganalisis, dan mengembangkan standar kompetensi
lulusan (SKL0, dan Standar Isi (SI)
2)
Merumuskan visi dan misi serta merumuskan tujuan
pendiidkan pada tingkat satuan pendidikan.
3)
Berdasrka SKL, Standar Isi, visi dan misi, serta tujuan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan tersebut selanjutnya dikembangkan
bidang studi-bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan Tujuan tersebut.
4)
Mengembangjan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga
kepenididikan (guru dan non guru) sesuai dengankualifikasi yang diperlukan,
dengan berpedoaman pada standar tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh BSNP
5)
Mengidentifikasi fasilitas pembeljaran yang diperlukan
untuk memberi kemudahan belajar sesuai dengan standar sarana dan prasarana
pendidikan yang ditetapkan BSNP
c.
Pengembangan Silabus
Pada tingakat ini dilakukan pengembangan silabus untuk
setiap bidang studi pada berbagai satuan pendidikan. Kegiatan yang dilakukan
ialah :
1) Mengidentifikasi standar
kompetensi dan kompetensi dasar serta tujuan setiap bidang studi
2) Mengembangkan kompetensi dasar dan
materi standar yang diperlukan dalam pembelajaran
3) Mendeskripsikan kompetensi dasar
serta mengelompokkannya sesuai dengan ruang lingkup dan urutannya.
4) Mengembangkan indicator untuk
setiap kompetensi serta kriteria pencapainnya dan mengelompokkannya sesuai
dengan ranah pengetahuan, pemahaman, kemampuan (kemampuan), nilai, dan sikap
5) Mengembangkan instrument penilaian
yang sesuai dengan indicator pencapaian kompetensi.
d.
Pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran
Berdasarkan standar kompetensi dan
standar isi dalam silabus yang telah diidentifikasi dan diurutkan sesuai dengan
tingkat pencapaiannya pada setiap bidang studi, selanjutnya dikembangkan
program-program pembelajaran. Kegiatan pengembangan pada tingkat ini adalah
menyususn dan mengembangkan rencana pelakasanaan pembelajaran atau persiapan
mengajar.
e.
Kurikulum actual (pelaksanaan pembelajaran)
Kurikulum actual atau pelaksanaan pembelajaran adalah
interaksi antara peserta didik dengan guru dan lingkungan pembelajaran. Dalam
hal ini dapat dikatakan bahwa bagaimanapun bagusnya suatu kurikulum maka
aktualisasinya sangat ditentukan oleh profesionalisme guru dalam melaksanakan
pembelajaran dan pembentukan kompetensi peserta didik.
2.
Prinsip
pengembangan KTSP
a.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b.
Beragam dan terpadu
c.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
f.
Belajar sepanjang hayat
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
3.
Strategi
pengembangan KTSP
Ada beberapa strategi yang perlu
diperhatikan dalam pengembvangan dan pelaksanaan KTSP, yaitu :
a.
Sosialisasi KTSP di sekolah
b.
Menciptakan suasana yang kondusif
c.
Mengembangkan fasilitas dan sumber belajar
d.
Membina disiplin
e.
Mengembangkan kemandirian kepala sekolah
f.
Mengubah paradigm (pola piker) guru, serta
merberdayakan staf.
4.
Acuan
operasional penyusunan KTSP
a.
Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
b.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat
perkembangan dan kemampuan peserta didik
c.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional Tuntutan dunia kerja
d.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
e.
Agama
f.
Dinamika perkembangan global
g.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
h.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
i.
Kesetaraan Jender
j.
Karakteristik satuan pendidikan
D.
Kerangka
dasar KTSP
Kerangka dasar KTSP yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Landasan
C.
Visi dan Misi
D.
Tujuan dan Motto
E.
Standar Kompetensi
Lulusan (SKL)
BAB II ANALISIS KEADAAN DAN POTENSI SEKOLAH
A.
Lingkungan Sekolah
B.
Keadaan Sekolah
C.
Personil Sekolah
1.
Pendidik
2.
Kepala Sekolah
3.
Karyawan
D.
Peserta Didik
E.
Profil Orang Tua
Peserta Didik
F.
Kerja Sama
G.
Prestasi Sekolah
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.
Kelompok Mata
Pelajaran
B.
Struktur Kurikulum
SMA
1.
Mata Pelajaran
2.
Muatan Lokal
3.
Kegiatan
Pengembangan Diri
4.
Beban Belajar
5.
Ketuntasan Belajar
6.
Pedoman Penilian
7.
Kenaikan Kelas,
Penjurusan, Kelulusan dan Mutasi
8.
Pendidikan
Kecakapan Hidup
9.
Keunggulan Lokal
dan Global
BAB IV KALENDER PENDIDIKAN
A.
Awal Tahun Ajaran
B.
Waktu Belajar
C.
Kegiatan Akhir
Tengah Semester
D.
Kegiatan Camping
Ilmiah Seveners (CIS) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) KIR
E.
Libur Sekolah
F.
Jadwal Kegiatan
BAB V PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP
A.
Silabus
1.
Pengertian
2.
Prinsip-prinsip
Pengembangan
3.
Pengembangan
Silabus
4.
langkah-langkah
Pengembangan
B.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
C.
Pedoman Penetapan
Kriteria Ketuntasan Minimal
DAFTAR LAMPIRAN
- CONTOH KALENDER PENDIDIKAN
- SILABUS
- MODEL RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( RPP)
- PROGRAM PENGEMBANGAN DIRI BIMBINGAN KONSELING
- KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
- JADWAL KEGIATAN SEKOLAH TAHUN 2006/2007
- MODEL LHB/RAPOR
- SURAT KEPUTUSAN TIM[5]
E.
PENYUSUNAN KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1.
Proses menyusun KTSP
a.
Mengidentifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
b.
Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan
program-program.
c.
Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan
sekitar misalnya komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan,
asosiasi profesi, dunia industri dan
dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2.
Mengembangkan komponen
KTSP
Dalam garis besarnya KTSP memiliki enam komponen
penting yaitu
a.
Visi dan misi
b.
Tujuan pendidikan satuan
pendidikan
c.
Menyususn kalender
pendidikan
d.
Struktur muatan KTSP
Struktur dan muatan KTSP pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima
kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1)
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia
2)
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian
3)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)
Kelompok mata pelajaran estetika
5)
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
kesehatan
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP
meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan
lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1)
Mata pelajaran
Mata
pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan
berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
2)
Muatan Lokal
Muatan lokal
merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya
tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak
sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran
keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan
harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis
muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan
satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua
tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
3)
Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial,
belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Sedangkan untuk kegiatan
ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan,
kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama
ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan
diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup
dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri
dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
4)
Pengaturan Beban Belajar
a. Beban
belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK
kategori standar.
Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan
oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
Beban belajar dalam sistem
kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
b. Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
c. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% -
40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata
pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut
mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
d. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam
kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar
sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
e. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem satuan kredit semester (sks) mengikuti aturan sebagai berikut.
§
Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
§
Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit
kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.
5)
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap
indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara
0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan
pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung
dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria
ketuntasan ideal.
6)
Kenaikan Kelas dan
Kelulusan
Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria
kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai
dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. lulus ujian sekolah/madrasah
untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.
7)
Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh
direktorat teknis terkait.
8)
Pendidikan Kecakapan Hidup
a. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang
mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau
kecakapan vokasional.
b. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan
bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa
paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh
peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan
pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
9)
Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal dan Global
a. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya
saing global dalam aspek ekonomi,
budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain,
yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b. Kurikulum untuk semua tingkat satuan
pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan
global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi
mata pelajaran muatan lokal.
d. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat
diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal
yang sudah memperoleh akreditasi.
e.
Silabus
Silabus
merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema
tertentu yang memuat standar kompetensi, kompetensi dasar, mataeri
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang
dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Dalam KTSP, silabus merupakan
penjabaran standar kompetensi, kompetensi dasar ke dalam materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian
hasil belajar.
f.
RPP
Rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah rencana yang menggambarakan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk
mencapai satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan
dijabrkan dalam silabus. RPP merupakan penjabaran lebih lanjut dari silabus,
dan merupakan komponen penting dari KTSP, yang pengembangannya harus dilakukan
secara profesional
3.
Mekanisme penyusunan KTSP
a.
Pembentukan tim kerja
b.
Penyusunan draft
c.
Revisi dan finalisasi
4.
Pemberlakuan pengesahan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA,
dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan
dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi
untuk SMA dan SMK . Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan
MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari
komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan
pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta
mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan. [6]
[1]Khaeruddin, Mahfud Junaedi, dkk. Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan(Konsep dan Implementasinya di Madrasah), (Yogyakarta:
Pilar Media, 2007), hlm. 79.
[2]E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(Sebuah Panduan Praktis), (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007), hlm.
19-20.
[3]Masnur Muslich, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,
(Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 10.
[4]http://bersatuituindah.blogspot.com/2009/01/paradigma-ktsp-dan- tantangannya.html
[6] http://histato.blogspot.com/2010/12/kerangka-dasar-KTSP
0 komentar:
Posting Komentar