السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ
ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ
اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا
بَعْدُ
Tiada kata yang paling indah untuk
diucapkan selain memanjatkan puji syukur kehadiran Allah SWT karena berkah dan
rahmat-Nya sehingga pada kesempatan ini, tahun ini, kita masih diberikan
kekuatan, napas serta kesehatan sehingga kita masih dipertemukan oleh bulan
Ramadhan tahun ini. Marilah kita sambut Ramadhan dengan perasaan riang gembira
serta mengucapkan “Marhaban ya Ramadhan” sambutan yang berarti penuh
kegembiraan, lapang dada, suka cita dan tidak ada batasan pada tamu yang sangat
dinantikan oleh seluruh umat islam seluruh dunia.
Jamaah yang dirahmati oleh Allah SWT
Tidak sedikit yang berpuasa namun
masih bermaksiat. Lihat saja para wanita ada yang sengaja membuka auratnya
ketika puasa, padahal hal itu tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar.
Namun pamer aurat itu masih terus dilakukan meskipun di bulan suci Ramadhan.
Sebagian ulama salaf berkata,
أهون
الصيام ترك الشراب و الطعام
“Puasa yang jelek adalah jika saat
puasa hanya meninggalkan minum dan makan saja.” (Lathoiful Ma’arif, hal. 277).
Maksudnya, puasa yang dilakukan
hanya menahan lapar dan dahaga, namun maksiat masih terus jalan.
Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu
‘anhu berkata,
إذا
صمت فليصم سمعك و بصرك و لسانك عن الكذب و المحارم و دع أذى الجار و ليكن عليك
وقار و سكينة يوم صومك و لا تجعل يوم صومك و يوم فطرك سواء
“Jika engkau berpuasa, maka puasakanlah
pendengaran, penglihatan dan lisanmu dari dusta dan perkara yang diharamkan.
Jangan sampai engkau menyakiti tetanggamu. Juga bersikap tenanglah di hari
puasamu. Jangan jadikan puasamu seperti hari-hari biasa.” (Idem)
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
رُبَّ
صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ
مِنْ قِيَامِهِ السَّهَرُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa
hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga saja. Betapa banyak pula yang melakukan
shalat malam, hanya begadang di malam hari” (HR. Ahmad 2: 373. Syaikh Syu’aib
Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid).
Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
“Mendekatkan diri pada Allah Ta’ala dengan meninggalkan perkara yang asalnya
mubah[1] tidaklah sempurna sampai seseorang meninggalkan keharaman. Barangsiapa
yang melakukan yang haram disertai mendekatkan diri pada Allah dengan
meninggalkan yang mubah, maka ini sama halnya dengan seseorang meninggalkan
yang wajib lalu beralih mengerjakan yang sunnah. Walaupun puasa orang yang
bermaksiat tetap dianggap sah dan tidak diperintahkan untuk mengqodho’ puasanya
menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Alasannya karena amalan itu batal
jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang karena sebab khusus (seperti
makan, minum dan jima’) dan tidaklah batal jika melakukan perbuatan yang
dilarang yang bukan karena sebab khusus. Inilah pendapat mayoritas ulama.”
(Latho’iful Ma’arif, hal. 277-278)
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
“Menjauhi berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, hukumnya wajib. Sedangkan
menjauhi hal-hal selain itu yang tergolong maksiat termasuk penyempurna puasa.”
(Fathul Bari, 4: 117)
Mula ‘Ali Al Qori rahimahullah
berkata, “Ketika berpuasa begitu keras larangan untuk bermaksiat. Orang yang
berpuasa namun melakukan maksiat sama halnya dengan orang yang berhaji lalu
bermaksiat, yaitu pahala pokoknya tidak batal, hanya kesempurnaan pahala yang
tidak ia peroleh. Orang yang berpuasa namun bermaksiat akan mendapatkan
ganjaran puasa sekaligus dosa karena maksiat yang ia lakukan.” (Mirqotul
Mafatih Syarh Misykatul Mashobih, 6: 308).
Dalam Al Qur’an setelah Allah melarang
dari makan dan minum di siang hari saat puasa, disebutkan pula setelah itu
keharaman memakan harta orang lain tanpa lewat jalan yang benar. Padahal
memakan harta orang lain dengan jalan keliru adalah terlarang di setiap waktu.
Sedangkan larangan untuk makan dan minum hanyalah saat puasa. Ini adalah
isyarat bahwa siapa yang mendekatkan diri pada Allah dengan menjauhi makan dan
minum, maka ia juga diharuskan untuk menjauhi memakan harta orang lain dengan
jalan yang batil. Namun memakan harta seperti itu berlaku setiap waktu, bukan
ketika Ramadhan saja atau waktu tertentu saja. Lihat penjelasan Ibnu Rajab Al
Hambali dalam Lathoiful Ma’arif, hal. 278.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
rahimahullah berkata, “Puasa yang telah Allah syari’atkan adalah jalan yang Dia
jadikan untuk kita belajar menjaga anggota badan dari perkara-perkara yang Dia
haramkan dan hendaklah anggota tubuh ini digunakan hanya pada jalan ketaatan.
Juga semoga hal ini semakin mengingatkan pada nikmat Allah.” Lihat Syarh
Samahatusy Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ‘ala Kitab Wazhoif Ramadhan,
hal. 77.
Sungguh bulan Ramadhan memiliki
kedudukan istimewa daripada 11 bulan yang lain. Semoga kita masih bisa
dipertemukan dengan bulan Ramadhan yang akan datang...Aamiin
Sumber
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar